September 13, 2007...11:42 pm

Tanya jawab seputar puasa Ramadhan

Lompat ke Komentar

Tulisan ini menyajikan sejumlah pertanyaan umum tentang puasa Ramadhan yang dirangkum dalam bentuk tanya jawab.

Tanya: Bagaimana hukumnya orang yang menjalankan puasa tetapi tidak mengerjakan sholat?

Jawab: Pada prinsipnya setiap amalan kebaikan yang dijalankan secara benar pasti akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah berfirman: “Dan segala (urusan) yang kecil maupun yang besar adalah tertulis.” (Qs: A-Qamar:53); “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (atom), niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Qs: Al-Zalzalah 7-8).

Namun demikian dosa orang tersebut karena meninggalkan sholat juga tidak bisa diabaikan. Apalagi sholat adalah salah satu pilar (rukun) Islam dan menjadi indikator status keimanan sesorang. (Rujukan: IslamOnline)

Apakah melakukan perbuatan dosa (berbohong, menyakiti orang lain dsb) saat berpuasa membatalkan puasa orang tersebut?

Sebagian ulama menganggap puasa orang tersebut batal, sebagian ulama yang lain mengatakan bahawa perbuatan dosa tersebut mengurangi atau bahkan menghapus nilai puasa orang tersebut. Hal ini karena tujuan puasa adalah untuk mencapai derajat taqwa seperti disebutkan dalam Al-Baqarah:183 (Rujukan: IslamOnline).

Kapan saat mulai berpuasa?

Puasa dimulai saat fajar tiba atau masuk waktu Subuh seperti disebutkan dalam Al Quran: “Makan dan minumlah kamu semua, hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam“. (Al-Baqarah: 187) .

Bagaimana hukumnya menjalankan puasa Ramadhan padahal belum melakukan mandi besar setelah melakukan hubungan seksual suami-isteri atau keluar mani?

Bila seseorang masih dalam keadaan junub/hadats besar, baik karena keluar mani atau hubungan seksual suami istri sebelum masuk waktu subuh, dan dia berniat untuk puasa, maka puasanya sah. (Rujukan: SyariahOnline.com)

Bagaimana status puasa seseorang yang mengalami mimpi basah pada saat menjalankan puasa?

Karena keluarnya mani orang tersebut bukan karena kesengajaan maka puasanya tetap sah. Orang yang tidur tidak dikenai beban syariat (taklif) sampai ia bangun. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw: “Tiga golongan manusia yang tidak terbebani taklif adalah anak kecil sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras”.(Sumber: SyariahOnline.com)

Tinggalkan Balasan