Idul Fitri kali ini jatuh pada hari Jumat. Ada pertanyaan yang umum diajukan di masyarakat tentang wajib tidaknya menjalankan ibadah sholat Jumat pada saat Idul Fitri.
Mengenai hal ini, semua ulama sepakat bahwa ibadah sholat Jumat tetap perlu diselenggarakan dalam pengertian kolektif. Namun berkaitan dengan status kewajiban individual, ada dua pendapat di kalangan ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa bagi yang telah menjalankan sholat Ied maka ia diperkenankan untuk tidak mengikuti sholat Jumat. Pendapat ini didasarkan pada hadits:
”Pada hari ini dua hari besar (hari Jumat dan Ied) datang bersamaan, barangsiapa yang mengendaki meninggalkan sholat Jumat maka ia dipersilakan, akan tetapi kami tetap akan menunaikan sholat Jumat” (HR. Abu Dawud)
Disamping itu, ada juga beberapa riwayat yang senada dengan hadist di atas. Pendukung pendapat ini adalah para ulama kalangan mazhab Syafii dan Hambali.
Pendapat kedua mengatakan bahwa kewajiban sholat Jumat tidak bisa terhapus karena seseorang telah menjalankan sholat Ied. Menurut pendapat ini, sholat Ied adalah ibadah sunah sedangkan sholat Jumat adalah ibadah wajib, sehingga tidak ada alasan ibadah sunnah menghapuskan ibadah wajib. Pendapat ini berlaku di kalangan ulama mazhab Hanafi dan Maliki.
Dari dua pendapat utama tersebut banyak ulama kontemporer menyimpulkan bahwa:
- Secara kolektif sholat Jumat tetap wajib diselenggarakan. Artinya, pengelola masjid tetap wajib menyelenggarakan sholat Jumat.
- Secara individu, bagi yang telah menjalankan sholat Ied dan mengalami kesulitan jika masih harus menjalankan sholat Jumat maka ada keringanan bagi mereka untuk meninggalkannya. Hanya saja pilihan untuk menjalankan ibadah sholat Jumat tetap lebih utama. Apalagi konteks hadist yang mengijinkan untuk meninggalkan sholat Jumat ditujukan bagi orang-orang yang saat itu tinggal di pelosok daerah. Karena mereka akan mengalami kesulitan jika harus dua kali mendatangi masjid/tempat sholat yang saat itu hanya ada di kota untuk menjalankan sholat Ied dan sholat Jumat dalam satu hari.
Referensi:
